Kamis, 14 Juni 2012

fiqh dan ushul fiqh


Soal:
1.      jelaskan hukumnya kaum wanita bekerja di luar rumah dalam perspektif islam?
2.      Apa yang di masud dengan fatwa? Berikan 3 contoh fatwa ulama yang ada di indonesia?
3.      Jelaskan manfaat mempelajari fiqih dan ushul fiqih?

Jawaban:
1.      Bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja di luar rumah yang penting tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)
Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamakalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),

2.      Fatwa secara bahasa adalah petuah, nasehat atau jawaban atas pertanyaan hukum. Sedangkan menurut ensiklopedia islam, fatwa adalah pendapat mengenai suatu hukum dalam islam yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang di ajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat.

Contoh fatwa ulama:
1.      Kopi luak
2.      Mengkonsumsi kepiting
3.      Hukum alkohol

3.      -. Manfaat mempelajari ushul fiqih
  1. Ushul fiqih dapat menjauhkan seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya. Begitu pula dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan ikut-ikutan tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
  2. Ushul fiqih dapat menjaga aqidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang bermanfaat untuk membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
  3. Ushul fiqih menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
  4. Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.
-. Manfaat mempelajari  fiqih
1. Untuk mencari kebiasaan faham dan mengerti pengertian dari agama Islam.
2. Untuk mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia.
3. Sebagai kaum muslimin kita harus bertafaqquh, artinya memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqidah dan akhlak maupun dalam bidang ibadah maupun mu’amalat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar