Resensi
buku
Nama:
Retna Rumayanti
Nim:
20110540018
Kelas:
A
Judul
: Kuliah Fiqh
Ibadah
Pengarang
: Syakir Jamaluddin, M. A.
Penerbit
: LPPI UMY
Tebal
buku : 298 halaman
Tahun terbit
: 2010
Kota
terbit : Yogyakarta
Syakir Jamaluddin adalah seorang dosen di Fakultas Agama
Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pengarang menjabat sebagai Ketua
Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) UMY sejak tahun 2008 hingga
sekarang. Sebelum menerbitkan buku “Kuliah Fiqh Ibadah”, pengarang juga telah
menerbitkan dua buku lainnya, diantaranya “Etika Bercinta Ala Nabi: Pendekatan
Kritik Hadits (LPPI UMY, 2009)” dan “Shalat Sesuai Tuntunan Nabi SAW: Mengupas
Kontroversi Hadits Sekitar Shalat (LPPI UMY, 2008)”.
Banyak orang telah mengetahui bahwa ibadah merupakan hal
yang wajib dilaksanakan, tapi terkadang dari mereka masih jarang yang
melaksanakannya dengan baik dan benar. Bagi kalangan pelajar dan mahasiswa hal
yang berhubungan dengan ibadah sudah mereka pelajari dari lingkungan dan
keluarga mereka. Namun terkadang beberapa hal yang bersangkutan dengan ibadah
menjadi tanda tanya dan renungan bagi mereka.
Bab 1 pendahuluan
a.
Pengertian
fiqh, syari’ah dan ushul fiqh
Kata
fiqh secara bahasa berarti pengetahuan atau pemahaman, baik pahaman itu secara
mendalam maupun dangkal.
Syari’ah
adalah titah allah yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf, baik berupa
tuntutan (untuk melaksanakan atau meningggalkan), pilihan, maupun berupa wadh’I
(syarat, sebab, halangan, sah, batal, dan rukhshah)”.
Ushul
fiqh yang secra bahasa berarti dasar-dasar fiqh. Sedangkan menurut istilah,
usul fiqh adalah kaidah-kaidah yang di jadikan sarana untuk mengistinbathkan
(menggali/mengeluarkan) hokum islam dari dalil-dalilnya yang terinci. Hal-hal
yang di bicarakan dalam ushul fiqh adalah kaidah-kaidah fiqhiyyah, kaida-kaidah
ushuliyyah, kaidah-kaidah bahasa, dan metode-metode dalam berijtihad.
b.
Pembagian
fiqh
Bila
di tinjau dari lapangan hukumnya maka fiqh di bagi menjadi dua macam yaitu”
1. Fiqh
ibadah yaitu perbuatan dan perkataan para mukallaf yang berhubungan langsung
dengan allah SWT. Hal yang di bahas dala fiqh ibadah adalah masalah-masalah
thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Fiqh
mu’amalat yaitu perkataan dan perbuatan para mukallaf yang berkaitan dengan
sesamanya. Lingkup pembahasan fiqh mu’amalat sekitar masalah bisnis dan jual
beli, masalah perkawinan dan perceraian , waris, peradilan, hokum pidana,
maslah kenegaraan, dan hubungan internasional.
Bab 2 pengantar ibadah
a.
Pengertian
ibadah
Ibadah secara bahasa
berarti taat, tunduk, hinna dan pengabdian. Ibadah secara bahasa artinya ibadah
sebagai puncak ketaatan dan ketundukan yang didalamnya terdapat unsure cinta
(al-hubb).
b.
Pembagian
ibadah
Ditinjau dari segi
ruang lingkupnya, ibadah dibagi menjadi dua bagian:
1. Ibadah
khashsah (ibadah khusus), yaitu ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh
nash, seperti : thaharah, shalat, zakat, dan semacamnya.
2. Ibadah
amah (ibadah umum), yaitu semua perbuatan baik yang dilakuakan dengan niat
karena Allah SWT semata, misalnya: berdakwah, melakuakan amar ma’ruf nahi
munkar di berbagai bidang, menuntut ilmu, bekerja, rekreasi, dan lain-lain yang
semuanya itu diniatkan semata-mata karena Allah SWT dan ingin mendekatkan diri
kepada-Nya.
Bab 3 thaharah
a.
Pengertian
Secara
bahasa, thahara berarti suci dan bersih, baik itu suci dari kotoran lahir
maupun dari kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela.
Menurut
istilah, thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi
shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu. Penyucian
diri di sini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan
tempat.
Hokum
thaharah (bersuci) adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan
shalat.
b.
Alat
bersuci
Alat
untuk bersuci terdiri dari air, debu, dan batu atau benda padat lainnya.
1. Air
2. Debu
3. Batu
atau benda padat lainnya selain tahi dan tulang.
c.
Najis
dan hadast
Najis
adalah segala kotoran seperti tinja, kencing, darah (termasuk nanah), daging
babi, bangkai ( kecuali bangkai ikan, belalang dan sejenisnya), liur anjing,
madzi (yakni air yang berwarna putih cair yang keluar dari kemaluan laki-laki
biasanya karena syahwat seks, tetapi bukan air mani), wadi (yaitu air putih
agak kental yang keluar dari kemaluan biasanya setelah kencing dank arena
kecapekan), dan semacamnya.
Selain
jenis hakiki Hadats ini ada dua macam, yaitu Hadats kecil adalah suatu keadaan
dimana seorang muslim tidak dapat mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudlu atau tayammum.
Yang termasuk hadats kecil adalah buang air besar dan air kecil, kentut,
menyentuh kemaluan tanpa pembatas, dan tidur nyenyak dalam posisi terbaring. Orang
yang tidak dalam keadaan wudlu disebut berhadats kecil. Sedangkan hadats besar
(seperti: junub dan haid) harus disucikan dengan mandi besar, atau bila tidak
memungkinkan untuk mandi maka cukup berwudlu atau tayammum.
d.
Wudlu
Dalil
tentang wajibnya wudlu terdapat dalam QS. Al- Maidah/5:6
Rukun dan tata cara berwudlu
menurut sunah rasul.
Yang
dimaksud dengan rukun atau fardhu wudlu di sini adalah sesuatu yang wajib
dikerjakan dalam berwudlu.
Dengan
demikian tata cara berwudlu secara lengkap berdasarkan sunnah Rasul saw adalah
sebagai berikut:
1. Niat
berwudlu karena Allah swt semata dengan mengucapkan bismillah.(HR. Nasa’i&
Ibn Khuzaimah)
2. Membasuh
tangan tiga kali sambil menyela-nyelai jari-jemarinya.
3. Berkumur-kumur
secara sempurna sambil memasukkan air ke hidung kemudian kemudian menyemburkannya
sebanyak tiga kali.
4. Membasuh
wajah tiga kali secara merata sambaial mengucek ujung bagian dalam kedua mata.
5. Membasuh
tangan kanan sampai siku tiga kali, kemudian tangan kiri dengan cara yang sama.
6. Mengusap
kepala sekaligus dengan telinga, cukup satu kali.
7. Membasuh
kaki kanan sampai duaaa mata kaki sambil menyela-nyelai jemari sebanyak tiga
kali, kemudian kaki kiri dengan gerakan yang sama
8. Tertib,
sesuai dengan keumuman lafal hadis: “ mulailah dengan apa yang dimulai Allah”
(HR. Imam Nasa’I, Ahmad dan Daraquthni).
9. Setelah
wudlu mengucapkan “ saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya
bersaksi bahwa Muhammad itu hamba utusan-Nya.
Hal-hal
yang membatalkan wudhu
1. Keluarnya
sesuatu dari dua lobang bawah yakni qubul dan qubur baik karena berhadast kecil
maupun berhadast besar.
2. Tidur
nyenyak dalam keadaan berbaring
3. Menyentuh
kemaluan tanpa alas atau pembatas
4. Hilang
akal, seperti ; gila, pingsan atau mabuk
5. Bersetubuh
e.
Mandi
Mandi
atau biasa disebut mandi junub adalah membasahi seluruh badan dengan air suci.
Tata cara mandi
1. Mencuci
kedua tangan
2. Mencuci
kedua fajrin dengan tangan kiri
3. Berwudhu
seperti biasa untuk sholat
4. Menyiram
air ke kepala secara merata(keramas) sambil mengucek sampai dasar kulit kepala
5. Menyiramkan
air ke seluruh badan sampai merata yang dimulai dari kanan kemudian kiri.
f.
Tayamum
Tayamum
dilakukan sebagai pengganti wudlu dan mandi besar bila ada halangan, seperti
sakit atau ketiadaan air untuk bersuci.
Tata cara bertayamum berdasarkan
QS.4.:443,QS.5:6
1. Mengucap
bismillah sambil meletakkan kedua telapak tangan di tanah kemudian meniup debu
yang menempeldi kedua telapak tangan tersebut.
2. Mengusapkan
kedua telapak tangan kewajah satu kali, kemudian langsung mengusapkan ke tangan
kanan lalu kiri cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing satu
kali.
Hal-hal
yang membatalkan tayamum
1. Semua
hal yang membatalkan wudhu
2. Menemukan
air suci sebelum shalat
3. Habis
masa berlakunya.
Bab 4 shalat
A. Arti
dan Kedudukan Shalat
Dalam bahasa shalat berarti doa atau rahmat. Menurut istilah shalat adalah ‘suatu ibadah
yang terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu dengan takbir dan ditutup
dengan salam.
Di dalam
islam, shalat mempunyai arti penting dan kedudukan yang istimewa, antara lain:
1.
Shalat merupakan ibadah yang pertama kali di
wajibkan oleh Allah SWT.
2.
Shalat
merupakan tiang utama.
3.
Shalat
merupakan amalan yang pertama kali di hisab pada hari kiamat
B. Hukum
Meninggalkan Shalat
Bagi
muslim yang sudah baliqh dan sudah dewasa jika meninggalkan shalat dengan
sengaja di hukumi syirik dan kufur. Dan Nabi SAW, pernah bersabda:
‘’(Beda) antara
seorang (mu’min) dan antara syirik dan
kekafiran ialah meninggalkan shalat. (HSR.Muslim, al-Tirmidzi,al-Nasa’i dan
Ahmad dari Jabir ra).
C. Syarat
Sahnya Shalat
1.
Sudah
masuk waktu
2.
Suci
dari nakjis dan hadats kecil dan besar.
3.
Menutup
aurat.
4.
Menghadap
ke arah Masjidil-Haram
D. Azan dan Iqmah
Azan adalah pemberitahuan tentang
telah masuknya waktu shalat fardlu dan sekaligus ajakan untuk mendirikan shalat
dengan lafal yang khusus.
Lafal
azan yang sahih dan masyhur berdasarkan Abdullah bin Zaid ra dan di dukung Umar
bin Khathab ra : Allah u Akbar 2x, Ash-hadu allā ilāha illallāh 2x, Ash-hadu
anna Muhammadan rasūlullāh 2x, Hayya
'alas-salāt 2x, Hayya
'alal-falāh 2x, Allāhu
akbar, Lā
ilāha illallāh
Iqamah adalah mengucapkan lafal-lafal
tertentu sebagai tanda bahwa shalat akan segera di dirikan. Lafal iqamah adalah
sebagai berikut:
E. Tata
Cara Shalat Nabi SAW
1.
Niat
di dalam hati karena Allah Semata
2.
Berdiri
sempurna menghadap qiblat.
3. Bertakbir dengan mengucap Allahuakbar
Cara melakukan takbiratullihram
a.
Mengankat
kedua tangan sejajar dengan telinga dan bahu sekaligus, sambil takbir. Allahuakbar
b.
Meletakkan
tangan kanan di atas punggung pergelangan tangan dan lengan kiri, dan
mengencangkan keduanya di atas dada.
c.
Pandangan
kearah tempat sujud
d.
Kemudia
membaca doa iftitah.
4.
Membaca
Surat Al-Fatihah
5.
Ruku’
6.
I’tidal
7.
Sujud
8.
Duduk
9.
Salam
F. Jama’
dan Qashar
Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat fardu
dalam satu waktu, sedangkan mengqasar adalah memendekkan jumlah raka’at shalat
dari empat menjadi dua rakaat. Dan adapun shalat yang boleh di Jama’ adalah
Shalat Djuhur dengan Ashar, dan antara shalat magrib dengan isya.
G. Shalat Jum’at
Shalat
jum’at adalah shalat yang di lakukan di hari jum’at dan pada waktu shalat
djuhur. shalat ini terdiri dari dua raka’at dan di laksanakan secara berjama’ah
H. Shalat-Shalat Sunnat
Shalat
sunat di sebut juga shalat tathwwu’
atau shalat nawafil. Shalat sunnat
Mu’akkadah( shalat ini sangat di tekan kan oleh nabi) antara lain:
1.
Shalat
sunnat Rawatib adalah shalat sunnat yang mengiringi shalat Fardlu.
2.
Shalat
Dluha adalah shalat sunnat yang di kerjakan pada saat matahari sudah naik
kira-kira sepenggal.
3.
Shalat
Tahajjud, shalat Layl atau shalat witr adalah shalat yang dilakukan setelah
shalat isya hingga sebelum masuk waktu subuh.
4.
Shalat Dua Hari Raya yaitu shalat ‘Iedul-Fitri dan
shalat ‘Iedul-Adlha
5.
Shalat
Istiqa yaitu shalat dua rakaat dan berdoa minta air hujan karena kekeringan
akibat kemarau panjang.
6.
Shalat
Istikaharah yaitu shalat dua raka’at untuk meminta pilihan yang terbaik dalam
segala urusan
7.
Shalat
Tahyyatul-Masjid yaitu shalat dua raka’at sebagai penghormatan memasuki majid.
8.
Shalat
Gerhana yaitu shalat karena terjadi gerhana, baik gerhana matahari maupun
gerhana bulan
Bab 5 zakat
A. Arti
zakat
Secara bahasa zakat diartikan berkah, tumbuh subur dan
bekembang, suci, dan penyucian.
Zakat dengan arti Al-bakarah adalah harta yang di
zakatkan akan membawa barakah terutama bagi dirinya sendiri. Zakat dalam arti
Al-nama yaitu harta yang di wajib di zakatkan adalah harta yang di maksudkan
untuk di kembangkan atau punya potensi untuk berkembang. Zakat dalam ari
al-tahaharah di maksudkan agar harta yang telah dizakatkan, menjadi sisa
hartanya yang suci.dan adapun pengertian zakat menurut istilah fiqih adalah
sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah untuk di serah kan pada golongan
yang berhak menerima zakat.
B.
Syarat-Syarat Wajib Zakat
1.Muslim
2.Merdeka
3.Harta itu mencapai Nishab
4.Harta itu sampai Haul
5.Harta itu adalah miliknya sepenuhnya/sempurna.
C.
Macam –Macam zakat
Secara
garis besar zakat di bagi menjadi dua yaitu Zakat jiwa dan Zakat harta.
·
Zakat
jiwa adalah zakat fitrah yaitu zakat
yang di wajibkan pada setiap peribadi muslim tanpa terkecuali dan di bayar
sebelum shalat idul fitri.
·
Zakat
harta adalah zakat emas,perak,ternak,hasil tanaman, hasil perniaga dan hasil
temuan.
D.
Harta wajib dizakatkan dan
besar zakatnya.
1.
Emas,
yang wajib di zakatkan adalah emas murni yang sudah mencapai nishab 20 dinar
atau sama dengan 85 gram2 dan sudah mencapai haul(satu tahun).
2.
Perak,
jika seseorang telah memiliki perak seberat 595 gram dan telah mencapai masa
satu tahun maka ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%.
3.
Binatang
Ternak. Seperti Unta, kambing, Sapi dan kerbau apabila jumlah binatang
ternaknya mencapai ratusan maka binatang ternaknya wajib di Zakatkan
4.
Hasil
Tanaman, jika kita memiliki tanah atau yang di sewakan menghasilkan nilai yang
berekonomis , maka nisab tanaman tersebut adalah lima wasaq.
5.
Hasil
Perniagaan, adapun nisab zakat emas yakni 85 gram dan sudah mencapai haul maka
zakatnya 25%.
6.
Barang
Tambang (ma’din) dan harta temuan (rikaz)
Zakat yang diperselisihkan kewajiban zakatnya.
1.
Zakat
tanah yang di sewakan
2.
Zakat
investasi gedung.
E.
Golongan yang berhak menerima zakat
·
Faqir
adalah orang yang melarat hidupnya karena ketiadaan sarana dan prasarana untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
·
Miskin
adalah orang yang serba kekurangan
·
Amil
adalah pengurus atau penelola zakat.
·
Muallaf
adalah orang yang terbujuk hatinya untuk masuk islam.
·
Raqib adalah
budak atau tawanan perang.
·
Gahrim
adalah oorang yang terlilit hutang dan tidak bisa melunasi hutangnya.
·
Sabillilah
adalah orang yang berjihat di jalan Allah
·
Ibn Sabil
adalah musafir yang kehabisan bekaluntuk melanjutkan perjalanannya.
Hikmah
Zakat
a.
Mengikis
dan melepaskan sifat kekikiran dan ketergantungan terhadap aspek materi yang
sering membelenggu jiwa seseorang
b.
Mencitakan
ketenangan dan ketenteraman baik pada muzakki-nya
maupun pada mustahik-nya.
c.
Mengembangkan
segala hal yang baik tidak hanya secara ekonomi individual tetapi juga secara
spritual dan secara sosial.
d.
Membebaskan
diri muzakki dari pedihnya dan panasnya api neraka.
Bab
6 Puasa
A.
Pengertian
Pengertian
puasa secara bahasa menahan diri dari sesuatu. Puasa menurut syar’i adalah menahan
diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar sampai
dengan terbenamnya matahari yang disertai niat.
B.
Rukun
dan Syarat Puasa
Rukun
puasa yaitu, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak
teerbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari.
Adapun
syarat puasa biasa, ulama fiqh biasa membaginya menjadi dua, yakni syarat wajib
dan syarat sah puasa. Syarat wajib puasa, yaitu:
1. Muslim,
orang yang beragama Islam.
2. Mummayiz,
orang yang sudah dewasa (baligh) dan berakal (aqil)
3. Kuat
berpuasa (qadir)
Syarat
sah puasa, yaitu:
1. Bagi
wanita, harus suci dari haid, nifas ataupun walidah.
2. Dikerjakan
pada hari yang diperbolehkasn puasa.
C.
Hal-hal
yang membatalkan dan yang mengurangi nilai puasa
Adapun
yang membatalkan puasa:
1. Makan.
2. Minum
3. Hubungan
seksual
(adapun
jika bermimpi di siang hari atau bangun kesiangan padahal dia lupa mandi junub
maka hal itu tidak membatalkan puasa)
4. Muntah
dengan sengaja
5. Keluar
darah haid dan nifas sebagai konsekwensi dari syarat sahnya puasa.
6. Gila
saat sedang puasa
D.
Macam-macam
Puasa
Ditinjau
dari segi hukumnya, puasa dibagi menjadi empat macam, yaitu:
1. Puasa
Wajib
2. Puasa
Sunat
3. Puasa
Makruh
4. Puasa
Haram
Hikmah
Puasa
Puasa
memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu
maupun sosial, terhadap rohani maupun jasmani. Terhadap rohani, puasa berfungsi
mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada
dalam diri setiap individu. Sedangkan terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi
kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena umumnya penyakit bersumber dari
makanan dan sebenernya Allah SWT menciptakan makhluk-Nya termasuk manusia sudah
ada kadarnya.
Bab 7 Haji
A.
Pengertian
Haji
(al-hajju) secara bahasa berarti al-qashdu (menyengaja, menuju, maksud).
Sedangkan secara istilah, haji adalah menyengaja pergi menuju Makkah dengan
maksud mengerjakan ibadah thawaf, sa’I, wuquf di Arafah, bemalam di Muzdalifah,
Mabit di Mina, dan ibadah-ibadah lain yang ditentukan untuk memenuhi perintah
Allah dan mengharapkan ridha-Nya.
B.
Hukum
Haji
Ibadah
haji adalah salah satu rukun Islam yang ke lima dan wajib dilaksanakan oleh
setiap Muslim Mukallaf (baligh dan berakal) merdeka dan mempunyai kesanggupan (istiyha’ah).
C.
Rukun
dan Wajib Haji
Rukun
haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam rangkaina ibadah haji , kalau
tidak dikerjakan apapun alasannya, haji tidak sah. Yang termasuk rukun haji
adalah:
1. Ihram
2. Wuquf
di Arafah
3. Tawaf
ifadhah
4. Sa’i
5. Tahallul
Sedangkan
wajib haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam rangkaian ibadah
haji,tetapi kalau tidak dikerjakan hajinya tetap asal membayar dam (denda).
Yang termasuk wajib haji adalah:
1. Ihram
dari Miqat
2. Wuquf
sampai terbenam matahari
3. Bermalam
di Muzdalifah
4. Melempar
jamarat
5. Mabit
di Mina
6. Thawaf
Wada’
D.
Macam
–Macam Haji
1. Tamattu’
2. Ifrad
3. Qiran
Kelebihan buku ini mengenalkan tentang ilmu fiqh dan ushul
fiqh pada awal pembukaan buku ini sebagai dasar memahami hukum islam secara
benar. Selain itu juga membahas tentang ibadah seperti thaharah, shalat, puasa
dan haji.
Kekurangannya buku ini adalah Pengarang tidak mengikut
sertakan gambar ataupun contoh gerakan dan tata aturan ketika shalat. Akan
tetapi pengarang menyampaikan dengan bahasa yang sederhana. Jadi pembaca masih
bisa memahami dengan mendalami uraian dan ayat-ayat yang ditulis. Buku ini
sangat bagus untuk pemahaman dan pengantar dalam mempelajari ibadah islam.
Buku ini memberikan pesan-pesan yang sangat bagus untuk para
pendalam agama islam. Bagus diajurkan untuk mahasiswa dalam proses perkuliahan.
Buku ini juga bagus sebagai pengantar untuk masyarakat umum untuk lebih
mendalami dan memahai ibadah serta mampu menjalankan ibadah-ibadah terlebih
lagi ibadah yang wajib dengan benar dan sesuai tata aturan yang benar, sehingga
doa dan ibadahnya bisa dilaksanakan dengan sempurna.
makasi kaka, aku contek gak apa apa ya :D
BalasHapussalam PBI extraordinary 2012