Kamis, 14 Juni 2012

Resensi buku kuliah fiqh ibadah


Resensi buku
Nama: Retna Rumayanti
Nim: 20110540018
Kelas: A


 

Judul               : Kuliah Fiqh Ibadah                                              
Pengarang       : Syakir Jamaluddin, M. A.
Penerbit          : LPPI UMY
Tebal buku      : 298 halaman
Tahun terbit     : 2010
Kota terbit      : Yogyakarta
           
Syakir Jamaluddin adalah seorang dosen di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pengarang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) UMY sejak tahun 2008 hingga sekarang. Sebelum menerbitkan buku “Kuliah Fiqh Ibadah”, pengarang juga telah menerbitkan dua buku lainnya, diantaranya “Etika Bercinta Ala Nabi: Pendekatan Kritik Hadits (LPPI UMY, 2009)” dan “Shalat Sesuai Tuntunan Nabi SAW: Mengupas Kontroversi Hadits Sekitar Shalat (LPPI UMY, 2008)”.
Banyak orang telah mengetahui bahwa ibadah merupakan hal yang wajib dilaksanakan, tapi terkadang dari mereka masih jarang yang melaksanakannya dengan baik dan benar. Bagi kalangan pelajar dan mahasiswa hal yang berhubungan dengan ibadah sudah mereka pelajari dari lingkungan dan keluarga mereka. Namun terkadang beberapa hal yang bersangkutan dengan ibadah menjadi tanda tanya dan renungan bagi mereka.

Bab 1 pendahuluan
a.      Pengertian fiqh, syari’ah dan ushul fiqh
Kata fiqh secara bahasa berarti pengetahuan atau pemahaman, baik pahaman itu secara mendalam maupun dangkal.
Syari’ah adalah titah allah yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf, baik berupa tuntutan (untuk melaksanakan atau meningggalkan), pilihan, maupun berupa wadh’I (syarat, sebab, halangan, sah, batal, dan rukhshah)”.
Ushul fiqh yang secra bahasa berarti dasar-dasar fiqh. Sedangkan menurut istilah, usul fiqh adalah kaidah-kaidah yang di jadikan sarana untuk mengistinbathkan (menggali/mengeluarkan) hokum islam dari dalil-dalilnya yang terinci. Hal-hal yang di bicarakan dalam ushul fiqh adalah kaidah-kaidah fiqhiyyah, kaida-kaidah ushuliyyah, kaidah-kaidah bahasa, dan metode-metode dalam berijtihad.
b.      Pembagian fiqh
Bila di tinjau dari lapangan hukumnya maka fiqh di bagi menjadi dua macam yaitu”
1.      Fiqh ibadah yaitu perbuatan dan perkataan para mukallaf yang berhubungan langsung dengan allah SWT. Hal yang di bahas dala fiqh ibadah adalah masalah-masalah thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji.
2.      Fiqh mu’amalat yaitu perkataan dan perbuatan para mukallaf yang berkaitan dengan sesamanya. Lingkup pembahasan fiqh mu’amalat sekitar masalah bisnis dan jual beli, masalah perkawinan dan perceraian , waris, peradilan, hokum pidana, maslah kenegaraan, dan hubungan internasional.
Bab 2 pengantar ibadah
a.      Pengertian ibadah
Ibadah secara bahasa berarti taat, tunduk, hinna dan pengabdian. Ibadah secara bahasa artinya ibadah sebagai puncak ketaatan dan ketundukan yang didalamnya terdapat unsure cinta (al-hubb).
b.      Pembagian ibadah
Ditinjau dari segi ruang lingkupnya, ibadah dibagi menjadi dua bagian:
1.      Ibadah khashsah (ibadah khusus), yaitu ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash, seperti : thaharah, shalat, zakat, dan semacamnya.
2.      Ibadah amah (ibadah umum), yaitu semua perbuatan baik yang dilakuakan dengan niat karena Allah SWT semata, misalnya: berdakwah, melakuakan amar ma’ruf nahi munkar di berbagai bidang, menuntut ilmu, bekerja, rekreasi, dan lain-lain yang semuanya itu diniatkan semata-mata karena Allah SWT dan ingin mendekatkan diri kepada-Nya.
Bab 3 thaharah
a.      Pengertian
Secara bahasa, thahara berarti suci dan bersih, baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela.
Menurut istilah, thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu. Penyucian diri di sini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan tempat.
Hokum thaharah (bersuci) adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat.
b.      Alat bersuci
Alat untuk bersuci terdiri dari air, debu, dan batu atau benda padat lainnya.
1.      Air
2.      Debu
3.      Batu atau benda padat lainnya selain tahi dan tulang.
c.       Najis dan hadast
Najis adalah segala kotoran seperti tinja, kencing, darah (termasuk nanah), daging babi, bangkai ( kecuali bangkai ikan, belalang dan sejenisnya), liur anjing, madzi (yakni air yang berwarna putih cair yang keluar dari kemaluan laki-laki biasanya karena syahwat seks, tetapi bukan air mani), wadi (yaitu air putih agak kental yang keluar dari kemaluan biasanya setelah kencing dank arena kecapekan), dan semacamnya.
Selain jenis hakiki Hadats ini ada dua macam, yaitu Hadats kecil adalah suatu keadaan dimana seorang muslim tidak dapat mengerjakan shalat  kecuali dalam keadaan wudlu atau tayammum. Yang termasuk hadats kecil adalah buang air besar dan air kecil, kentut, menyentuh kemaluan tanpa pembatas, dan tidur nyenyak dalam posisi terbaring. Orang yang tidak dalam keadaan wudlu disebut berhadats kecil. Sedangkan hadats besar (seperti: junub dan haid) harus disucikan dengan mandi besar, atau bila tidak memungkinkan untuk mandi maka cukup berwudlu atau tayammum.

d.      Wudlu
Dalil tentang wajibnya wudlu terdapat dalam QS. Al- Maidah/5:6
Rukun dan tata cara berwudlu menurut sunah rasul.
Yang dimaksud dengan rukun atau fardhu wudlu di sini adalah sesuatu yang wajib dikerjakan dalam berwudlu.
Dengan demikian tata cara berwudlu secara lengkap berdasarkan sunnah Rasul saw adalah sebagai berikut:
1.      Niat berwudlu karena Allah swt semata dengan mengucapkan bismillah.(HR. Nasa’i& Ibn Khuzaimah)
2.      Membasuh tangan tiga kali sambil menyela-nyelai jari-jemarinya.
3.      Berkumur-kumur secara sempurna sambil memasukkan air ke hidung kemudian kemudian menyemburkannya sebanyak tiga kali.
4.      Membasuh wajah tiga kali secara merata sambaial mengucek ujung bagian dalam kedua mata.
5.      Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, kemudian tangan kiri dengan cara yang sama.
6.      Mengusap kepala sekaligus dengan telinga, cukup satu kali.
7.      Membasuh kaki kanan sampai duaaa mata kaki sambil menyela-nyelai jemari sebanyak tiga kali, kemudian kaki kiri dengan gerakan yang sama
8.      Tertib, sesuai dengan keumuman lafal hadis: “ mulailah dengan apa yang dimulai Allah” (HR. Imam Nasa’I, Ahmad dan Daraquthni).
9.      Setelah wudlu mengucapkan “ saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu hamba utusan-Nya.

Hal-hal yang membatalkan wudhu
1.      Keluarnya sesuatu dari dua lobang bawah yakni qubul dan qubur baik karena berhadast kecil maupun berhadast besar.
2.      Tidur nyenyak dalam keadaan berbaring
3.      Menyentuh kemaluan tanpa alas atau pembatas
4.      Hilang akal, seperti ; gila, pingsan atau mabuk
5.      Bersetubuh

e.       Mandi
Mandi atau biasa disebut mandi junub adalah membasahi seluruh badan dengan air suci.
Tata cara mandi
1.      Mencuci kedua tangan
2.      Mencuci kedua fajrin dengan tangan kiri
3.      Berwudhu seperti biasa untuk sholat
4.      Menyiram air ke kepala secara merata(keramas) sambil mengucek sampai dasar kulit kepala
5.      Menyiramkan air ke seluruh badan sampai merata yang dimulai dari kanan kemudian kiri.
f.       Tayamum
Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudlu dan mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci.

Tata cara bertayamum berdasarkan QS.4.:443,QS.5:6
1.      Mengucap bismillah sambil meletakkan kedua telapak tangan di tanah kemudian meniup debu yang menempeldi kedua telapak tangan tersebut.
2.      Mengusapkan kedua telapak tangan kewajah satu kali, kemudian langsung mengusapkan ke tangan kanan lalu kiri cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing satu kali.
Hal-hal yang membatalkan tayamum
1.      Semua hal yang membatalkan wudhu
2.      Menemukan air suci sebelum shalat
3.      Habis masa berlakunya.

Bab 4 shalat
A.    Arti dan Kedudukan Shalat
Dalam bahasa shalat berarti doa atau rahmat.  Menurut istilah shalat adalah ‘suatu ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu dengan takbir dan ditutup dengan salam.
            Di dalam islam, shalat mempunyai arti penting dan kedudukan yang istimewa, antara lain:
1.       Shalat merupakan ibadah yang pertama kali di wajibkan oleh Allah SWT.
2.      Shalat merupakan tiang utama.
3.      Shalat merupakan amalan yang pertama kali di hisab pada hari kiamat
B.     Hukum Meninggalkan Shalat
            Bagi muslim yang sudah baliqh dan sudah dewasa jika meninggalkan shalat dengan sengaja di hukumi syirik dan kufur. Dan Nabi SAW, pernah bersabda:
   ‘’(Beda) antara seorang  (mu’min) dan antara syirik dan kekafiran ialah meninggalkan shalat. (HSR.Muslim, al-Tirmidzi,al-Nasa’i dan Ahmad dari Jabir ra).
C.    Syarat Sahnya Shalat
1.      Sudah masuk waktu
2.      Suci dari nakjis dan hadats kecil dan besar.
3.      Menutup aurat.
4.      Menghadap ke arah Masjidil-Haram
D.     Azan dan Iqmah
            Azan adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat fardlu dan sekaligus ajakan untuk mendirikan shalat dengan lafal yang khusus.
            Lafal azan yang sahih dan masyhur berdasarkan Abdullah bin Zaid ra dan di dukung Umar bin Khathab ra : Allah u Akbar 2x, Ash-hadu allā ilāha illallāh 2x, Ash-hadu anna Muhammadan rasūlullāh 2x, Hayya 'alas-salāt 2x, Hayya 'alal-falāh 2x, Allāhu akbar, Lā ilāha illallāh
            Iqamah adalah mengucapkan lafal-lafal tertentu sebagai tanda bahwa shalat akan segera di dirikan. Lafal iqamah adalah sebagai berikut:
E.     Tata Cara Shalat Nabi SAW
1.      Niat di dalam hati karena Allah Semata
2.      Berdiri sempurna menghadap qiblat.
3.      Bertakbir dengan mengucap Allahuakbar
Cara melakukan takbiratullihram
a.       Mengankat kedua tangan sejajar dengan telinga dan bahu sekaligus, sambil takbir. Allahuakbar
b.      Meletakkan tangan kanan di atas punggung pergelangan tangan dan lengan kiri, dan mengencangkan keduanya di atas dada.
c.       Pandangan kearah tempat sujud
d.      Kemudia membaca doa iftitah.
4.      Membaca Surat Al-Fatihah
5.      Ruku’
6.      I’tidal
7.      Sujud
8.      Duduk
9.      Salam

F.     Jama’ dan Qashar
Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat fardu dalam satu waktu, sedangkan mengqasar adalah memendekkan jumlah raka’at shalat dari empat menjadi dua rakaat. Dan adapun shalat yang boleh di Jama’ adalah Shalat Djuhur dengan Ashar, dan antara shalat magrib dengan isya.
G.     Shalat Jum’at
            Shalat jum’at adalah shalat yang di lakukan di hari jum’at dan pada waktu shalat djuhur. shalat ini terdiri dari dua raka’at dan di laksanakan secara berjama’ah
H.     Shalat-Shalat Sunnat
            Shalat sunat di sebut juga shalat tathwwu’ atau shalat nawafil. Shalat sunnat Mu’akkadah( shalat ini sangat di tekan kan oleh nabi) antara lain:
1.      Shalat sunnat Rawatib adalah shalat sunnat yang mengiringi shalat Fardlu.
2.      Shalat Dluha adalah shalat sunnat yang di kerjakan pada saat matahari sudah naik kira-kira sepenggal.
3.      Shalat Tahajjud, shalat Layl atau shalat witr adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya hingga sebelum masuk waktu subuh.
4.      Shalat  Dua Hari Raya yaitu shalat ‘Iedul-Fitri dan shalat ‘Iedul-Adlha
5.      Shalat Istiqa yaitu shalat dua rakaat dan berdoa minta air hujan karena kekeringan akibat kemarau panjang.
6.      Shalat Istikaharah yaitu shalat dua raka’at untuk meminta pilihan yang terbaik dalam segala urusan
7.      Shalat Tahyyatul-Masjid yaitu shalat dua raka’at sebagai penghormatan memasuki majid.
8.      Shalat Gerhana yaitu shalat karena terjadi gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan
Bab 5 zakat
A.    Arti zakat
Secara bahasa zakat diartikan berkah, tumbuh subur dan bekembang, suci, dan penyucian.
Zakat dengan arti Al-bakarah adalah harta yang di zakatkan akan membawa barakah terutama bagi dirinya sendiri. Zakat dalam arti Al-nama yaitu harta yang di wajib di zakatkan adalah harta yang di maksudkan untuk di kembangkan atau punya potensi untuk berkembang. Zakat dalam ari al-tahaharah di maksudkan agar harta yang telah dizakatkan, menjadi sisa hartanya yang suci.dan adapun pengertian zakat menurut istilah fiqih adalah sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah untuk di serah kan pada golongan yang berhak menerima zakat.
B. Syarat-Syarat Wajib Zakat
1.Muslim
2.Merdeka
3.Harta itu mencapai Nishab
4.Harta itu sampai Haul
5.Harta itu adalah miliknya sepenuhnya/sempurna.
C.  Macam –Macam zakat
            Secara garis besar zakat di bagi menjadi dua yaitu Zakat jiwa dan Zakat harta.
·         Zakat jiwa adalah zakat fitrah yaitu zakat yang di wajibkan pada setiap peribadi muslim tanpa terkecuali dan di bayar sebelum shalat idul fitri.
·         Zakat harta adalah zakat emas,perak,ternak,hasil tanaman, hasil perniaga dan hasil temuan.
D.  Harta wajib dizakatkan dan besar zakatnya.
1.      Emas, yang wajib di zakatkan adalah emas murni yang sudah mencapai nishab 20 dinar atau sama dengan 85 gram2 dan sudah mencapai haul(satu tahun).
2.      Perak, jika seseorang telah memiliki perak seberat 595 gram dan telah mencapai masa satu tahun maka ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%.
3.      Binatang Ternak. Seperti Unta, kambing, Sapi dan kerbau apabila jumlah binatang ternaknya mencapai ratusan maka binatang ternaknya wajib di Zakatkan
4.      Hasil Tanaman, jika kita memiliki tanah atau yang di sewakan menghasilkan nilai yang berekonomis , maka nisab tanaman tersebut adalah lima wasaq.
5.      Hasil Perniagaan, adapun nisab zakat emas yakni 85 gram dan sudah mencapai haul maka zakatnya 25%.
6.      Barang Tambang (ma’din) dan harta temuan (rikaz)
Zakat yang diperselisihkan kewajiban zakatnya.
1.      Zakat tanah yang di sewakan
2.      Zakat investasi gedung.
E. Golongan yang berhak menerima zakat
·         Faqir adalah orang yang melarat hidupnya karena ketiadaan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
·         Miskin adalah orang yang serba kekurangan
·         Amil adalah pengurus atau penelola zakat.
·         Muallaf adalah orang yang terbujuk hatinya untuk masuk islam.
·         Raqib adalah budak atau tawanan perang.
·         Gahrim adalah oorang yang terlilit hutang dan tidak bisa melunasi hutangnya.
·         Sabillilah adalah orang yang berjihat di jalan Allah
·         Ibn Sabil adalah musafir yang kehabisan bekaluntuk melanjutkan perjalanannya.
Hikmah Zakat
a.       Mengikis dan melepaskan sifat kekikiran dan ketergantungan terhadap aspek materi yang sering membelenggu jiwa seseorang
b.      Mencitakan ketenangan dan ketenteraman baik pada muzakki-nya maupun pada mustahik-nya.
c.       Mengembangkan segala hal yang baik tidak hanya secara ekonomi individual tetapi juga secara spritual dan secara sosial.
d.      Membebaskan diri muzakki dari pedihnya dan panasnya api neraka.
Bab 6 Puasa
A.    Pengertian
Pengertian puasa secara bahasa menahan diri dari sesuatu. Puasa menurut syar’i adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari yang disertai niat.
B.     Rukun dan Syarat Puasa
Rukun puasa yaitu, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak teerbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari.
Adapun syarat puasa biasa, ulama fiqh biasa membaginya menjadi dua, yakni syarat wajib dan syarat sah puasa. Syarat wajib puasa, yaitu:
1.      Muslim, orang yang beragama Islam.
2.      Mummayiz, orang yang sudah dewasa (baligh) dan berakal (aqil)
3.      Kuat berpuasa (qadir)
Syarat sah puasa, yaitu:
1.      Bagi wanita, harus suci dari haid, nifas ataupun walidah.
2.      Dikerjakan pada hari yang diperbolehkasn puasa.
C.    Hal-hal yang membatalkan dan yang mengurangi nilai puasa
Adapun yang membatalkan puasa:
1.      Makan.
2.      Minum
3.      Hubungan seksual
(adapun jika bermimpi di siang hari atau bangun kesiangan padahal dia lupa mandi junub maka hal itu tidak membatalkan puasa)
4.      Muntah dengan sengaja
5.      Keluar darah haid dan nifas sebagai konsekwensi dari syarat sahnya puasa.
6.      Gila saat sedang puasa
D.    Macam-macam Puasa
Ditinjau dari segi hukumnya, puasa dibagi menjadi empat macam, yaitu:
1.      Puasa Wajib
2.      Puasa Sunat
3.      Puasa Makruh
4.      Puasa Haram
Hikmah Puasa
Puasa memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu maupun sosial, terhadap rohani maupun jasmani. Terhadap rohani, puasa berfungsi mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri setiap individu. Sedangkan terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena umumnya penyakit bersumber dari makanan dan sebenernya Allah SWT menciptakan makhluk-Nya termasuk manusia sudah ada kadarnya.
Bab 7 Haji
A.    Pengertian
Haji (al-hajju) secara bahasa berarti al-qashdu (menyengaja, menuju, maksud). Sedangkan secara istilah, haji adalah menyengaja pergi menuju Makkah dengan maksud mengerjakan ibadah thawaf, sa’I, wuquf di Arafah, bemalam di Muzdalifah, Mabit di Mina, dan ibadah-ibadah lain yang ditentukan untuk memenuhi perintah Allah dan mengharapkan ridha-Nya.
B.     Hukum Haji
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang ke lima dan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim Mukallaf (baligh dan berakal) merdeka dan mempunyai kesanggupan (istiyha’ah).
C.    Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam rangkaina ibadah haji , kalau tidak dikerjakan apapun alasannya, haji tidak sah. Yang termasuk rukun haji adalah:
1.      Ihram
2.      Wuquf di Arafah
3.      Tawaf ifadhah
4.      Sa’i
5.      Tahallul
Sedangkan wajib haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam rangkaian ibadah haji,tetapi kalau tidak dikerjakan hajinya tetap asal membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah:
1.      Ihram dari Miqat
2.      Wuquf sampai terbenam matahari
3.      Bermalam di Muzdalifah
4.      Melempar jamarat
5.      Mabit di Mina
6.      Thawaf Wada’
D.    Macam –Macam Haji
1.      Tamattu’
2.      Ifrad
3.      Qiran

Kelebihan buku ini mengenalkan tentang ilmu fiqh dan ushul fiqh pada awal pembukaan buku ini sebagai dasar memahami hukum islam secara benar. Selain itu juga membahas tentang ibadah seperti thaharah, shalat, puasa dan haji.

Kekurangannya buku ini adalah Pengarang tidak mengikut sertakan gambar ataupun contoh gerakan dan tata aturan ketika shalat. Akan tetapi pengarang menyampaikan dengan bahasa yang sederhana. Jadi pembaca masih bisa memahami dengan mendalami uraian dan ayat-ayat yang ditulis. Buku ini sangat bagus untuk pemahaman dan pengantar dalam mempelajari ibadah islam.

Buku ini memberikan pesan-pesan yang sangat bagus untuk para pendalam agama islam. Bagus diajurkan untuk mahasiswa dalam proses perkuliahan. Buku ini juga bagus sebagai pengantar untuk masyarakat umum untuk lebih mendalami dan memahai ibadah serta mampu menjalankan ibadah-ibadah terlebih lagi ibadah yang wajib dengan benar dan sesuai tata aturan yang benar, sehingga doa dan ibadahnya bisa dilaksanakan dengan sempurna.

1 komentar:

  1. makasi kaka, aku contek gak apa apa ya :D
    salam PBI extraordinary 2012

    BalasHapus