Nama : retna rumayanti
Nim: 20110540018
Kelas : A PBI UMY
- Judul : Kuliah Fiqh Ibadah
- Pengarang : Syakir Jamaluddin, MA.
- Penerbit : LPPI UMY
- Tahun Terbit : 2010
- Tempat Terbit : Yogyakarta
- Tebal : 398 halaman
- Panjang Buku : 20 cm
RANGKUMAN
Bab 1 pendahuluan
a.
Pengertian fiqh, syari’ah dan ushul
fiqh
Kata fiqh secara bahasa berarti
pengetahuan atau pemahaman, baik pahaman itu secara mendalam maupun dangkal.
Adapun fiqh menurut istilah adalah “ilmu tentang hukum-hukum syar’I yang
praktis yang di ambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan demikian
dapat di simpulkan bahwa fiqh bukanlah hukum
syar’I itu sendiri, tetapi interprestasi terhadap hukum syar’i.
Syari’ah adalah titah allah yang
berhubungan dengan perbuatan para mukallaf, baik berupa tuntutan (untuk
melaksanakan atau meningggalkan), pilihan, maupun berupa wadh’I (syarat, sebab,
halangan, sah, batal, dan rukhshah)”.
Ushul fiqh yang secra bahasa berarti
dasar-dasar fiqh. Sedangkan menurut istilah, usul fiqh adalah kaidah-kaidah
yang di jadikan sarana untuk mengistinbathkan (menggali/mengeluarkan) hokum
islam dari dalil-dalilnya yang terinci. Hal-hal yang di bicarakan dalam ushul
fiqh adalah kaidah-kaidah fiqhiyyah, kaida-kaidah ushuliyyah, kaidah-kaidah
bahasa, dan metode-metode dalam berijtihad.
b.
Pembagian fiqh
Bila di tinjau dari lapangan hukumnya
maka fiqh di bagi menjadi dua macam yaitu”
1. Fiqh ibadah yaitu perbuatan dan
perkataan para mukallaf yang berhubungan langsung dengan allah SWT. Hal yang di
bahas dala fiqh ibadah adalah masalah-masalah thaharah, shalat, zakat, puasa, dan
haji.
2. Fiqh mu’amalat yaitu perkataan dan
perbuatan para mukallaf yang berkaitan dengan sesamanya. Lingkup pembahasan
fiqh mu’amalat sekitar masalah bisnis dan jual beli, masalah perkawinan dan
perceraian , waris, peradilan, hokum pidana, maslah kenegaraan, dan hubungan
internasional.
c.
Sumber dan dasar hokum islam
Sesungguhnya sumber hokum islam hanya
ada dua yakni al-qur’an dan al-sunnah. Segala persoalan yang muncul harus
dikembalikan pada kedua sumber tersebut. Dalam hal ini, al-quran merupakan
rujuka utama, sedangkan al-sunnah al-maqbulah yang diceritakan melalui hadis
Nabi Saw adalah sumber hokum kedua yang berfungsi sebagai penjelas kehendak
Allah dalam Al-Qur’an.
d.
Tujuan hokum islam
Semua hokum yang disyar’I atau
diundangkan oleh Allah SWT mesti memiliki tujuan. Tujuan ini dalam istilah ilmu
fiqh dikenal dengan istilah tujuan persyari’atan atau biasa juga disebut dengan
tujuan hkum islam. Tujuan disyariatkannya hokum dalam islam adalah untuk
meralisir kemashlahatan manusia dan sekaligus menghindarkan kemadlaratan.
e.
Asas-asas hokum islam
Ada lima asas hokum islam yang
dijadikan sebagai prinsip dasar pensyari’atan atau penetapan hokum islam,
yaitu:
1. Meniadakan kesempitan
2. Menyedikitkan beban
3. Berangsur-angsur dalam menetapkan
hokum bagaimana pun juga, masyarakat arab pada waktu itu telah mempunyai
kebudayaan dan tradisi jahiliyah yang sudah mengakar kuat.
4. Sejalan dengan kemashlatan manusia
sesungguhnya hokum atau syari’at islam ditetapkan oleh Allah SWT tidak kecuali
hanya untuk kemashlahatan (kebaikan) umat manusia semata.
5. Mewujudkan keadilan yang merata.
f.
Kaidah fiqhiyyah dan kaidah
ushuliyyah
Kaidah fiqhiyyah adalah kaidah atau
teori yang dirumuskan oleh fiqh yang bersumber dari syari’at dengan didasarkan
pada asas dan tujuan persyari’atan. Tujuan persyari’atan adalah untuk
merealisir kemaslahatan dan menolak kemadharatan.
Bab 2 pengantar ibadah
a.
Pengertian ibadah
Ibadah secara bahasa berarti taat, tunduk, hinna dan
pengabdian. Ibadah secara bahasa artinya ibadah sebagai puncak ketaatan dan
ketundukan yang didalamnya terdapat unsure cinta (al-hubb).
b.
Pembagian ibadah
Ditinjau dari segi ruang lingkupnya, ibadah dibagi menjadi
dua bagian:
1. Ibadah khashsah (ibadah khusus),
yaitu ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash, seperti : thaharah,
shalat, zakat, dan semacamnya.
2. Ibadah amah (ibadah umum), yaitu
semua perbuatan baik yang dilakuakan dengan niat karena Allah SWT semata,
misalnya: berdakwah, melakuakan amar ma’ruf nahi munkar di berbagai bidang,
menuntut ilmu, bekerja, rekreasi, dan lain-lain yang semuanya itu diniatkan
semata-mata karena Allah SWT dan ingin mendekatkan diri kepada-Nya.
c.
Prinsip-prinsip ibadah
Untuk memberikan pedoman ibadah yang bersifat final, islam
memberikan prinsip-prinsip ibadah sebagai berikut:
1. Prinsip utama dalam ibadah adalah
hanya menyembah kepada Allah SWT.
2. Tanpa perantara.
3. Harus ikhlas yakni murni hanya
mengharap ridha Allah SWT.
4. Harus sesuai dengan tuntunan.
5. Seimbang antara unsur jasmani dengan
rohani.
6. Mudah dan meringankan.
Bab 3 thaharah
a.
Pengertian
Secara bahasa, thahara berarti suci
dan bersih, baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari kotoran batin berupa
sifat dan perbuatan tercela.
Menurut istilah, thaharah adalah
mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah
sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu. Penyucian diri di sini tidak
terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan tempat.
Hokum thaharah (bersuci) adalah
wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat.
b.
Alat bersuci
Alat untuk bersuci terdiri dari air,
debu, dan batu atau benda padat lainnya.
1. Air
2. Debu
3. Batu atau benda padat lainnya selain
tahi dan tulang.
c.
Najis dan hadast
Najis adalah segala kotoran seperti
tinja, kencing, darah (termasuk nanah), daging babi, bangkai ( kecuali bangkai
ikan, belalang dan sejenisnya), liur anjing, madzi (yakni air yang berwarna
putih cair yang keluar dari kemaluan laki-laki biasanya karena syahwat seks,
tetapi bukan air mani), wadi (yaitu air putih agak kental yang keluar dari kemaluan
biasanya setelah kencing dank arena kecapekan), dan semacamnya.
Selain jenis hakiki Hadats ini ada
dua macam, yaitu hadis kecil dan besar. Hadats kecil adalah suatu keadaan
dimana seorang muslim tidak dapat mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudlu atau tayammum.
Yang termasuk hadats kecil adalah buang air besar dan air kecil, kentut,
menyentuh kemaluan tanpa pembatas, dan tidur nyenyak dalam posisi terbaring.
Orang yang tidak dalam keadaan wudlu disebut berhadats kecil. Sedangkan hadats
besar (seperti: junub dan haid) harus disucikan dengan mandi besar, atau bila
tidak memungkinkan untuk mandi maka cukup berwudlu atau tayammum.
d.
Wudlu
Dalil tentang wajibnya wudlu terdapat
dalam QS. Al- Maidah/5:6
Rukun dan tata cara berwudlu menurut sunah
rasul.
Yang
dimaksud dengan rukun atau fardhu wudlu di sini adalah sesuatu yang wajib
dikerjakan dalam berwudlu.
Dengan
demikian tata cara berwudlu secara lengkap berdasarkan sunnah Rasul saw adalah
sebagai berikut:
1. Niat
berwudlu karena Allah swt semata dengan mengucapkan bismillah.(HR. Nasa’i&
Ibn Khuzaimah)
2. Membasuh
tangan tiga kali sambil menyela-nyelai jari-jemarinya.
3. Berkumur-kumur
secara sempurna sambil memasukkan air ke hidung kemudian kemudian
menyemburkannya sebanyak tiga kali.
4. Membasuh
wajah tiga kali secara merata sambaial mengucek ujung bagian dalam kedua mata.
5. Membasuh
tangan kanan sampai siku tiga kali, kemudian tangan kiri dengan cara yang sama.
6. Mengusap
kepala sekaligus dengan telinga, cukup satu kali.
7. Membasuh
kaki kanan sampai duaaa mata kaki sambil menyela-nyelai jemari sebanyak tiga
kali, kemudian kaki kiri dengan gerakan yang sama
8. Tertib,
sesuai dengan keumuman lafal hadis: “ mulailah dengan apa yang dimulai Allah”
(HR. Imam Nasa’I, Ahmad dan Daraquthni).
9. Setelah
wudlu mengucapkan “ saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya
bersaksi bahwa Muhammad itu hamba utusan-Nya.
Hal-hal
yang membatalkan wudhu
1. Keluarnya
sesuatu dari dua lobang bawah yakni qubul dan qubur baik karena berhadast kecil
maupun berhadast besar.
2. Tidur
nyenyak dalam keadaan berbaring
3. Menyentuh
kemaluan tanpa alas atau pembatas
4. Hilang
akal, seperti ; gila, pingsan atau mabuk
5. Bersetubuh
e.
Mandi
Mandi atau biasa disebut mandi junub
adalah membasahi seluruh badan dengan air suci.
Tata cara mandi
1. Mencuci kedua tangan
2. Mencuci kedua fajrin dengan tangan
kiri
3. Berwudhu seperti biasa untuk sholat
4. Menyiram air ke kepala secara
merata(keramas) sambil mengucek sampai dasar kulit kepala
5. Menyiramkan air ke seluruh badan
sampai merata yang dimulai dari kanan kemudian kiri.
f.
Tayamum
Tayamum dilakukan sebagai pengganti
wudlu dan mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk
bersuci.
Tata cara bertayamum berdasarkan QS.4.:443,QS.5:6
1. Mengucap bismillah sambil meletakkan
kedua telapak tangan di tanah kemudian meniup debu yang menempeldi kedua
telapak tangan tersebut.
2. Mengusapkan kedua telapak tangan
kewajah satu kali, kemudian langsung mengusapkan ke tangan kanan lalu kiri
cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing satu kali.
Hal-hal yang membatalkan tayamum
1. Semua hal yang membatalkan wudhu
2. Menemukan air suci sebelum shalat
3. Habis masa berlakunya.
Bab
4 shalat
A.
Arti
dan Kedudukan Shalat
Dalam
bahasa shalat berarti doa atau rahmat.
Menurut istilah shalat adalah ‘suatu ibadah yang terdiri dari ucapan dan
perbuatan tertentu dengan takbir dan ditutup dengan salam.
Di dalam islam, shalat mempunyai
arti penting dan kedudukan yang istimewa, antara lain:
1.
Shalat merupakan
ibadah yang pertama kali di wajibkan oleh Allah SWT.
2.
Shalat merupakan tiang utama.
3.
Shalat merupakan amalan yang pertama kali di hisab pada
hari kiamat
B.
Hukum
Meninggalkan Shalat
Bagi muslim yang sudah baliqh dan
sudah dewasa jika meninggalkan shalat dengan sengaja di hukumi syirik dan
kufur. Dan Nabi SAW, pernah bersabda:
‘’(Beda) antara seorang (mu’min) dan antara syirik dan kekafiran
ialah meninggalkan shalat. (HSR.Muslim, al-Tirmidzi,al-Nasa’i dan Ahmad dari
Jabir ra).
C.
Fungsi
dan Hikmah meninggalkan Shalat
1.
. Untuk mengingat Allah SWT
2.
Shalat yang di lakukan secara intensif akan mendidik dan
melatih seseorang menjadi tenang dalam menghadapi masalah dan tidak menjadi
kikir jika mendapat nikmat dari Allah SWT.
3.
Mencegah perbuatan keji dan mungkar
4.
Shalat dan sabar berfungsi sebagai
D.
Syarat
Sahnya Shalat
1.
Sudah masuk waktu
2.
Suci dari nakjis dan hadats kecil dan besar.
3.
Menutup aurat.
4.
Menghadap ke arah Masjidil-Haram
E.
Azan dan Iqmah
Azan
adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat fardlu dan sekaligus
ajakan untuk mendirikan shalat dengan lafal yang khusus.
Lafal azan yang sahih dan masyhur berdasarkan Abdullah
bin Zaid ra dan di dukung Umar bin Khathab ra : Allah u Akbar 2x, Ash-hadu allā ilāha illallāh 2x, Ash-hadu
anna Muhammadan rasūlullāh 2x, Hayya
'alas-salāt 2x, Hayya
'alal-falāh 2x, Allāhu
akbar, Lā
ilāha illallāh
Iqamah
adalah mengucapkan lafal-lafal tertentu sebagai tanda bahwa shalat akan segera
di dirikan. Lafal iqamah adalah sebagai berikut:
F.
Tata
Cara Shalat Nabi SAW
1.
Niat di dalam hati karena Allah Semata
2.
Berdiri sempurna menghadap qiblat.
3.
Bertakbir dengan mengucap Allahuakbar
Cara
melakukan takbiratullihram
a.
Mengankat kedua tangan sejajar dengan telinga dan bahu
sekaligus, sambil takbir. Allahuakbar
b.
Meletakkan tangan kanan di atas punggung pergelangan
tangan dan lengan kiri, dan mengencangkan keduanya di atas dada.
c.
Pandangan kearah tempat sujud
d.
Kemudia membaca doa iftitah.
4.
Membaca Surat Al-Fatihah
5.
Ruku’
6.
I’tidal
7.
Sujud
8.
Duduk
9.
Salam
G.
Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan
karena lupa atau ragu dalam shalatnya.
Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan
didalam maupun diluar shalat karena
mendengar ayat sajadah dalam
pembacaan Al-Qu’ran
H.
Dzikir
dan Doa setelah Shalat
Selesai
Shalat kita di anjurkan untuk duduk sejenak sambil melafalkan istighfar 3x, setelah itu membaca Subhanallah 33x, Allahu Akbar 33x, kemudian
di sempurnakan dengan membaca tahlil 1x.
I.
Jama’
dan Qashar
Menjamak
shalat adalah mengumpulkan dua shalat fardu dalam satu waktu, sedangkan
mengqasar adalah memendekkan jumlah raka’at shalat dari empat menjadi dua
rakaat. Dan adapun shalat yang boleh di Jama’ adalah Shalat Djuhur dengan
Ashar, dan antara shalat magrib dengan isya.
J.
Shalat Jama’ah
·
Tata Cara Shalat Jama’ah dan Merapatkan Shaf:
1.Shalat
fardu sebaiknya di kerjakan di mushalla atau di masjid
2.sebelum
takbir, imam harus mengatur syhaf ma’mum
terlebih dahulu
3.apabila
imam sudah bertakbir maka ma’mum segera bertakbir dan jangan sekali-kali
mendahului gerakan imam
4.hendaknya
ma’mum memperhatikan dengan tenang bacaan ma’mum
5. bila
keadaan ma’mum bermacam-macam, hendaknya imam memilih bacaan yang ringan
6. jika ada
ma’mum yang telambat hendaknya ia harus bertakbir lalu mengikuti gerakan imam.
7.jika imam
lupa dalam gerakan shalat, maka ma’mum mengingatkan dengan ucapan subhanallah
8. dilarang
lewat di dekat orang shalat
9.Selesai
shalat henndaknya imam menghadap ma’mum
K.
SHALAT JUM’AT
Shalat jum’at adalah shalat yang di
lakukan di hari jum’at dan pada waktu shalat djuhur. shalat ini terdiri dari
dua raka’at dan di laksanakan secara berjama’ah
L.
Shalat-Shalat Sunnat
Shalat sunat di sebut juga shalat tathwwu’ atau shalat nawafil. Shalat sunnat Mu’akkadah(
shalat ini sangat di tekan kan oleh nabi) antara lain:
1.
Shalat sunnat Rawatib adalah shalat sunnat yang
mengiringi shalat Fardlu.
2.
Shalat Dluha adalah shalat sunnat yang di kerjakan pada
saat matahari sudah naik kira-kira sepenggal.
3.
Shalat Tahajjud, shalat Layl atau shalat witr adalah
shalat yang dilakukan setelah shalat isya hingga sebelum masuk waktu subuh.
4.
Shalat Dua Hari
Raya yaitu shalat ‘Iedul-Fitri dan shalat ‘Iedul-Adlha
5.
Shalat Istiqa yaitu shalat dua rakaat dan berdoa minta
air hujan karena kekeringan akibat kemarau panjang.
6.
Shalat Istikaharah yaitu shalat dua raka’at untuk meminta
pilihan yang terbaik dalam segala urusan
7.
Shalat Tahyyatul-Masjid yaitu shalat dua raka’at sebagai
penghormatan memasuki majid.
8.
Shalat Gerhana yaitu shalat karena terjadi gerhana, baik
gerhana matahari maupun gerhana bulan
Shalat – shalat Sunat dan Tata Cara Sunnat Yang di
Perselisihkan Kesunahannya.
1.
Shalat Tasbih, para ulama berbeda pendapat tengtang
shalat ini karena berbeda pendapat dengan kualitas hadis.
2.
Shalat Taubat, sebagaian ulama menolak memasukkan shalat
Taubah karna sebagaian hadis-hadisnya adalah palsu dan pelaksanaannya pun
berbeda dengan shalat lainnya
3.
Shalat Hajat adalah shalat yang di lakukan karena ada
kebutuhan tertentu di dasarkan pada hadis riwayat tirmidzi.
4.
Shalat syukur dan Sujud syukur
5.
Qunut adalah berdiri lama dengan shalat untuk membaca
ayat.
Waktu yang di larang untuk shalat sunnat adalah setelah shalat subuh hingga
matahari terbit, setelah shalat ashar hingga matahari terbenam, saat awal
matahari mulai tergelincr di tiga waktu yakni, ketika matahri persis terbit,
ketika matahari tergelincir, ketika matahri mulai terbenam hingga betul-betul
terbenam.
Bab 5 zakat
A. Arti
zakat
Secara bahasa zakat diartikan berkah, tumbuh subur dan
bekembang, suci, dan penyucian.
Zakat dengan arti Al-bakarah adalah harta yang di
zakatkan akan membawa barakah terutama bagi dirinya sendiri. Zakat dalam arti
Al-nama yaitu harta yang di wajib di zakatkan adalah harta yang di maksudkan
untuk di kembangkan atau punya potensi untuk berkembang. Zakat dalam ari
al-tahaharah di maksudkan agar harta yang telah dizakatkan, menjadi sisa
hartanya yang suci.dan adapun pengertian zakat menurut istilah fiqih adalah
sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah untuk di serah kan pada golongan
yang berhak menerima zakat.
Dan di dalam Al-quran ada beberapa terminologi yang bisa
di gunakan untuk menjelaskan kata zakat.
1.sadaqah
adalah pemberian yang bersifat sunnat.
2. Nafaqah atau
infaq artinya sama denga sadqah yakni
pemberian yang bersifat sunnat.
3. Haq (kewajiban
atau kebenaran)
4.Afwu( maaf)
B.
Filosofi Zakat
Dalam
ajaran Islam, hartakekayaan dan segala sesuatu yang ada di bumi ini adalah
milik Alla SWT, sedangkan manusia hanya merekayasa bahan mentah yang telah di
siapkan Allah. Karena ia milik Allah maka salah satu perintah-Nya adalah
memberikan sebagian harta itu kepada yang membutuhkannya. Sebagaiman di
sebutkan dalam beberapa ayat dalam A-quran seperti QS,Al-Nur/24:33,
QS.Al-Hasyr/59:7, QS. Al-Muhammad/47:36:37, dan QS. Al-Tawbah.
C. Syarat-Syarat
Wajib Zakat
1.Muslim
2.Merdeka
3.Harta itu mencapai Nishab
4.Harta itu sampai Haul
5.Harta itu adalah miliknya sepenuhnya/sempurna.
D. Macam –Macam
zakat
Secara
garis besar zakat di bagi menjadi dua yaitu Zakat jiwa dan Zakat harta.
·
Zakat
jiwa adalah zakat fitrah yaitu zakat
yang di wajibkan pada setiap peribadi muslim tanpa terkecuali dan di bayar
sebelum shalat idul fitri.
·
Zakat
harta adalah zakat emas,perak,ternak,hasil tanaman, hasil perniaga dan hasil
temuan.
E. Harta wajib
dizakatkan dan besar zakatnya.
1.
Emas,
yang wajib di zakatkan adalah emas murni yang sudah mencapai nishab 20 dinar
atau sama dengan 85 gram2 dan sudah mencapai haul(satu tahun).
2.
Perak,
jika seseorang telah memiliki perak seberat 595 gram dan telah mencapai masa satu
tahun maka ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%.
3.
Binatang
Ternak. Seperti Unta, kambing, Sapi dan kerbau apabila jumlah binatang
ternaknya mencapai ratusan maka binatang ternaknya wajib di Zakatkan
4.
Hasil
Tanaman, jika kita memiliki tanah atau yang di sewakan menghasilkan nilai yang
berekonomis , maka nisab tanaman tersebut adalah lima wasaq.
5.
Hasil
Perniagaan, adapun nisab zakat emas yakni 85 gram dan sudah mencapai haul maka
zakatnya 25%.
6.
Barang
Tambang (ma’din) dan harta temuan (rikaz)
Zakat yang diperselisihkan kewajiban zakatnya.
1.
Zakat
tanah yang di sewakan
2.
Zakat
investasi gedung.
F. Zakat penghasilan (profesi)
Dasar untuk zakat penghasilan ini adalah
QS.Al-Baqarah/2:267.Zakat ini di kiaskan pada zakat perniaga, oleh karena adnya
persamaan pada sisi jual belinya yakni memperdagangkan jasa. Dengan demikian
besar zakat yang harus di keluarkan adalah 2,5% yang di ambil dari kelebihan
harta setelah di kurangi pengeluaran pokok selama 1 tahun.
G. Golongan yang
berhak menerima zakat
·
Faqir
adalah orang yang melarat hidupnya karena ketiadaan sarana dan prasarana untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
·
Miskin
adalah orang yang serba kekurangan
·
Amil
adalah pengurus atau penelola zakat.
·
Muallaf
adalah orang yang terbujuk hatinya untuk masuk islam.
·
Raqib adalah
budak atau tawanan perang.
·
Gahrim
adalah oorang yang terlilit hutang dan tidak bisa melunasi hutangnya.
·
Sabillilah
adalah orang yang berjihat di jalan Allah
·
Ibn Sabil
adalah musafir yang kehabisan bekaluntuk melanjutkan perjalanannya.
H. Pengelolaan Zakat
Sebernarnya
di dalam Al-quran tidak ada penjelasan yang tegas tentang siapa atau lembaga
mana yang berhak mengelola zakat. Al-Quran hanya menetapkan bahwa amil
pengelola zakat berhak menerima zakat dan adanya perintah Nabi SAW untuk
mengambil sebagian harta dari orang kaya.
I.
Zakat dan Pajak
Meskipun
ada persamaan namun sisi perbedaan antara zakat dan pajak ternyata lebih banyak
antara lain:
a.
Zakat
adalah kewajiban terhadap agama yang di tetapkan berdasarkan Al-quran sedangkan
pajak adalah kewajiban terhadap negara yang di tetapkan oleh pemerintah.
b.
Karena
zakat adalah kewajiban terhadap agama maka konskwensinya adalah akan mendapat
dosa dan sangsi dari Allah SWT sedangkan pajak bila diabaikan maka sangsinya
adalah sangsi dunia (penjara)
c.
Zakat
hanya bagi umat islam yang berkecukupan sedangkan pajak untuk semua baik muslim
mupun non muslim
d.
Obyek
sasaran zakat seperti yang di atur dalam Al-quran terbatas pada delapan
golongan, sedangkan pada pajak di tunjukkan pada seluruh rakyat.
K. Hikmah
Zakat
a.
Mengikis
dan melepaskan sifat kekikiran dan ketergantungan terhadap aspek materi yang
sering membelenggu jiwa seseorang
b.
Mencitakan
ketenangan dan ketenteraman baik pada muzakki-nya
maupun pada mustahik-nya.
c.
Mengembangkan
segala hal yang baik tidak hanya secara ekonomi individual tetapi juga secara
spritual dan secara sosial.
d.
Membebaskan
diri muzakki dari pedihnya dan panasnya api neraka.
Bab
6 Puasa
A.
Pengertian
Pengertian
puasa secara bahasa menahan diri dari sesuatu. Puasa menurut syar’i adalah
menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak terbitnya fajar
sampai dengan terbenamnya matahari yang disertai niat.
B.
Rukun
dan Syarat Puasa
Rukun
puasa yaitu, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari sejak
teerbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari.
Adapun
syarat puasa biasa, ulama fiqh biasa membaginya menjadi dua, yakni syarat wajib
dan syarat sah puasa. Syarat wajib puasa, yaitu:
1. Muslim,
orang yang beragama Islam.
2. Mummayiz,
orang yang sudah dewasa (baligh) dan berakal (aqil)
3. Kuat
berpuasa (qadir)
Syarat
sah puasa, yaitu:
1. Bagi
wanita, harus suci dari haid, nifas ataupun walidah.
2. Dikerjakan
pada hari yang diperbolehkasn puasa.
C.
Hal-hal
yang membatalkan dan yang mengurangi nilai puasa
Adapun
yang membatalkan puasa:
1. Makan.
2. Minum
3. Hubungan
seksual
(adapun
jika bermimpi di siang hari atau bangun kesiangan padahal dia lupa mandi junub
maka hal itu tidak membatalkan puasa)
4. Muntah
dengan sengaja
5. Keluar
darah haid dan nifas sebagai konsekwensi dari syarat sahnya puasa.
6. Gila
saat sedang puasa
Sedangkan
hal-hal yang dapat mengurangi nilai puasa adalah mengerjakan hal-hal yang
memang dibenci oleh Allah SWT, seperti bertengkar, berkata jorok, berperilaku
curang, dan lainnya.
Intinya,
bila seluruh panca indra dan anggota badannya tidak ikut dipuasakan terhadap
hal-hal yang memnag dibenci oleh Allah SWT maka dapat mengurangi bahkan
menghilangkan bobot puasanya, sehingga dia termasuk orang yang merugi.
D.
Adab
berpuasa
1. Niat
karena Allah semata.
2. Makan
sahur. Waktu makan sahur yang disunatkan dan yang paling baik menurut Nabi saw
yaitu di akhir malam.
3. Menjauhi
hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai puasa.
4. Berbuka
puasa denngan segera.
5. Berbuka
dengan makanan dan minuman yang manis-manis dan jangan berlebihan.
6. Memberikan
makanan berbuka bagi orang yang berpuasa.
7. Shalat
berjama’ah di masjid. Usahakan shalat fardhu dan shalat tarawih secara
berjama’ah di masjid.
8. Lakukan
amalan-amalan utama di bulan Ramadhan, yaitu:
a. Shalat
tarawih berjama’ah
b. Tadarus
Al-Qur’an
c. Dzikir/Do’a
d. Perbanyak
shadaqah di bulan Ramadhan
e. Pada
10 hari terakhir di bulan Ramadhan hendaklah lebih mengencangkan ibadah kita
kepada Allah SWT dengan cara beri’tikaf (berdiam) di masjid untuk berdzikir dan
berfikir (tafakkur) sampai magrib malam ‘Idul Fitri.
E.
Macam-macam
Puasa
Ditinjau
dari segi hukumnya, puasa dibagi menjadi empat macam, yaitu:
1. Puasa
Wajib
a. Puasa
Ramadhan yaitu puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan.
b. Puasa
Qadla’ yaitu puasa yang dilaksanakan
untuk mengganti kewajiban puasa yang ditinggalakan pada bulan Ramadhan. (QS.
Al-Baqarah/2:183)
c. Puasa
Kifarat (tebusan)
d. Puasa
Nadzar (QS. Maryam/19:26), yaitu puasa yang kewajibannya ditimbulkan oleh diri
kita sendiri.
2. Puasa
Sunat
a. Puasa
6 hari di bulan Syawal
b. Puasa
Senin dan Kamis
c. Puasa
Arafah, yaitu puasa pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijah
d. Puasa
Asyura, yaitupuasa pada hari kesepuluh (tanggal 10) bulan Muharam (HR. Muslim,
dari Abu Qatadah)
3. Puasa
Makruh
a. Puasa
sepanjang masa/seumur hidup (shaum al-dahr) (HR. al-Bukhari-Muslim)
b. Puasa
Wishal yaitu puasa terus-menerus,
mosalnya puasa selama dua hari berturut-turut tanpa sahur&buka (HR.
al-Bukhari-Muslim)
c. Puasa
pada hari Jum’at dan Sabtu saja (HR. Ahmad)
d. Puasa
sehari menjelang Ramadhan (HR. Jama’ah dari Abu Hurairah)
4. Puasa
Haram
a. Puasa
pada 2 hari raya (‘Iedain) yaitu Iedul Fitri dan Iedul Adha,.
(HR.Al-Bukhari-Muslim)
b. Puasa
pada hari Tasyrik : 11, 12, dan 13 Dzulhijah .(HR. al-Daraqutni)
c. Puasa
sunat bagi wanita yang tidak diizinkan suaminya (HR. al-Bukhari –Musli dari Abu
Hurairah )
d. Puasa
yang dapat membinasakan jiwa. (QS. Al-Baqarah/2: 195 dan QS. Al-Nisa’/4: 29)
F.
Halangan
puasa
Secara
garis besar, halangan berpuasa dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Bagi
orang yang sakit (termasuk haid) atau sedang berpergian jauh (musafir), jika
dia tidak kuat berpuasa maka disunahkan untuk membatalkan puasanya dan harus
meng-qadla’/ mengganti puasanya.
2. Bagi
orang yang berat berpuasa, missal lanjut usia, sakit yang mustahil sembuh,
wanita hamil/menyusui anaknya, maka boleh tidak puasa dengan syarat wajib
membayar fidyah yaitu member makan kepada seorang miskin sebanyak 1 mud (3/4 L
atau 0,6 kg) per hari sesuai berapa hari puasa yang ia tinggalkan.
G.
Orang
mati tapi punya hutang puasa
Mengenai
hal ini, ada dua pendapat yang popular di kalangan ulama fiqih, yaitu :
1. Walinya
wajib berpuasa untuk menggantikan utang puasa yang ditinggalkan si mati.
Pendapat ini dipegangi oleh Ulama Syafi’iyyah, an-Nawawi dan Ulama Immamiyah.
2. Walinya
tetap wajib menggantikan puasa si mati, tetapi tidak perlu dengan cara berpuasa.
Cara menggantikannya cukup dengan car amembayaar fidyah. Pendapat ini dipegangi
oleh mayoritas ulama, seperti: Imam Abu Hanifah, Imam Hambali, Imam Syafi’I,
dll.
H.
Hikmah
Puasa
Puasa
memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu
maupun sosial, terhadap rohani maupun jasmani. Terhadap rohani, puasa berfungsi
mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada
dalam diri setiap individu. Sedangkan terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi
kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena umumnya penyakit bersumber dari
makanan dan sebenernya Allah SWT menciptakan makhluk-Nya termasuk manusia sudah
ada kadarnya.
Bab 7 Haji
A.
Pengertian
Haji
(al-hajju) secara bahasa berarti al-qashdu (menyengaja, menuju, maksud). Sedangkan
secara istilah, haji adalah menyengaja pergi menuju Makkah dengan maksud
mengerjakan ibadah thawaf, sa’I, wuquf di Arafah, bemalam di Muzdalifah, Mabit
di Mina, dan ibadah-ibadah lain yang ditentukan untuk memenuhi perintah Allah
dan mengharapkan ridha-Nya.
B.
Hukum
Haji
Ibadah
haji adalah salah satu rukun Islam yang ke lima dan wajib dilaksanakan oleh
setiap Muslim Mukallaf (baligh dan berakal) merdeka dan mempunyai kesanggupan (istiyha’ah).
C.
Rukun
dan Wajib Haji
Rukun
haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam rangkaina ibadah haji , kalau
tidak dikerjakan apapun alasannya, haji tidak sah. Yang termasuk rukun haji
adalah:
1. Ihram
2. Wuquf
di Arafah
3. Tawaf
ifadhah
4. Sa’i
5. Tahallul
Sedangkan
wajib haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam rangkaian ibadah
haji,tetapi kalau tidak dikerjakan hajinya tetap asal membayar dam (denda).
Yang termasuk wajib haji adalah:
1. Ihram
dari Miqat
2. Wuquf
sampai terbenam matahari
3. Bermalam
di Muzdalifah
4. Melempar
jamarat
5. Mabit
di Mina
6. Thawaf
Wada’
D.
Ihram
1. Pengertian
Ihram
Ihram
ialah niat memulai menunaikan ibadah haji atau umrah, sebagaimana takbir dalam
shalat. Ihram ini wajib dikerjakan dari batas-batas tempat dan waktu tertentu
yang dinamakan miqat.
2. Miqat
a. Miqat
Zamani
Adalah batas waktu yang
telah ditentukan untuk seluruh rangkaian ibadah haji.
b. Miqat
Makani
Adalah tempat-tempat
untuk memulai ihram bagi orang-orang yang datang dari luar tanah haram
(Makkah).
3. Tata
Cara Berihram
Cara
mengerjakan ihram adalah berturut-turut sebagai berikut:
a. Sebelum
memakai pakaian ihram disunnahkan terlebih dahulu melakukan sunah fithrah,
mandi, menyisir rambut, memakai
wangi-wangian di tubuh.
b. Memakai
pakaian ihram
c. Melakukan
shalat sunnah ihram dua rakaat di miqat
d. Melafazhkan niat umrah atau haji atau kedua-duanya.
e. Membaca
talbiyah dalam perjalanan menuju Makkahatau menuju Mina dan Arafah
4. Larangan-larangan
dalam Ihram
a. Memakai
wangi-wangian
b. Menggunting
rambut dan kuku
c. Memburu
atau membunuh binatang buruan, dll.
E.
Macam
–Macam Haji
1. Tamattu’
2. Ifrad
3. Qiran
F.
Thawaf
1. Pengertian
Mengelilingi
Ka’bah 7 kali putaran, dimmulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad
juga, dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf.
2. Macam-macam
Thawaf
a. Thawaf
Qudum (Thawaf selamat dating)
b. Thawaf
Umrah
c. Thawaf
Ifadhah
d. Thawaf
Wada’
e. Thawaf
Thathawwu’ (thawaf sunnah)
3. Syarat-syarat
Thawaf
a. Suci
dari hadast besar,kecil dan najis serta menutup aurat.
b. Thawaf
dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir disana juga.
c. Sempurna
7 kali putaran
4. Sunah-sunah
Thawaf
5. Minum
air zamzam, do’a di Multazam dan shalat di Hijir Ismail
G.
Sa’I
Adalah
berjalan antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali dimulai dari Shafa dan
diakhiri di Marwah.
H.
Tahallul
Bagi
yang melaksanakan umrah untuk haji tamattu’ setelah selesai mengerjakan thawaf
dan sa’I bertahallul dengan mencukur atau memotong rambutnya.
I.
Wuquf
di Arafah
Pada
tanggal 8 Dzulhijah (hari Tarwiyah) jamaah haji disunahkan berangkat ke Mina.
J.
Bermalam
di Muzdalifah
Setelah
terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijah, jamaah haji berangkat dengan tenang
menuju Muzdalifah.
K.
Melempar
Jamarat dan Mabit di Mina
Pada
tanggal 10 Dzulhijah, dari Mudzalifah jamaah haji menuju Mina untuk melempar
jumrah ‘Aqabah pada hari itu, dan melempar jumrahyang tiga pada tanggal 11-12
atau 11-13 serta bermalam atau mabit di Mina pada malam-malam tersebut.
L.
Menyembelih
Hadyu atau DAM
Setelah
melempar Jumrah ‘Aqabah,m bagi yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran sudah
dapat menyembelih hewan hadyu atau damnya yaitu dengan menyembelih satu ekor
kambing untuk setiap orang atau satu ekor onta untuk tujuh orang.
M.
Thawaaf
Ifadhah dan Sa’i
Setelah
selesai melempar Jumrah ‘Aqabah dan tahallul awwal tanggal 10 Dzulhijah jama’ah
haji berangkat ke Makkah untuk melakssanakan thawaf ifadhah dan sa’I yang
merupakan dua dari rukun-rukun haji.
N.
Thawaf
Wada’
Setelah
selesai mengerjakan semua rangkaian ibadah haji, sebelum meninggalkan Makkah,
diwajibkan untuk melaksanakan Thawaf yang dinamai thawaf wada’ (thawaf
perpisahan).
O.
Ibadah
dan Ziarah di Madinah
Sebelum
atau sesudah melaksanakan ibadah haji dan umrah, jamaah haji dianjurkan untuk
berziarah ke Madinah al-Munawwarah, kota Nabi untuk mendirikan shalat di Masjid
Nabawi.
terima kasih :)
BalasHapusTERIMA KASIH!!!!
BalasHapusyang saya cari-cari selama ber jam-jam, akhirnya ada juga tanpa harus saya beli bukunya. Terima kasih banyak karena sudah membantu saya menyelesaikan tugas kuliah saya. Maju terus!!!
Luar biasa utk mb ika..
BalasHapusSmg tmbh sukses mb ya.. 😊